Cara Mudah Cek Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lengkap dengan Gambar
Cara Mudah Cek Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lengkap dengan Gambar -- Bagi umat Muslim, syarat utama makanan sebelum dikonsumsi adalah halal. Tidak hanya itu, produk lain juga harus halal sebelum digunakan, dilakukan, dipakai, dan lain sebagainya. Kata halal berasal dari bahasa Arabm yang artinya "melepaskan" dan "tidak terikat". Artinya, bebas atau tidak terikat dengan hal-hal yang terlarang. Misalnya, tidak mengandung babi atau bahan yang berasal dari babi. Hal ini sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Rekomendasi Catering Halal dan Higienis di Jakarta Untuk Para Wanita Karir
Bagaimana Mengecek Kehalalan Suatu Produk?
Halal dan tidaknya suatu produk dapat dicek melalui halaman Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Jika suatu produk sudah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MUI, maka dipastikan produk tersebut sudah melalui proses pengecekan langsung.
Untuk mengecek sendiri atau mandiri apakah produk tertentu halal, silakan ikuti langkah berikut:
- Kunjungi halaman halalmui
- pada halaman utama, silakan geser ke bagian "Cek Produk Halal"
- pilih nama "nama produk" untuk mengecek berdasarkan nama, pilih "nama produsen" untuk mengecek berdasarkan nama dari pembuat atau penyedia produk, atau pilih "nomor sertifikat" untuk mengecek berdasarkan nomor sertifikat yang biasa dipublikasikan si pemilik produk
- untuk contoh kali ini, kita akan coba menggunakan jasa Soul In A Box karena mereka sudah publikasikan nomor sertifikat mereka
- masukkan nomor sertifikat seperti dibawah ini dan klik "cari"
- setelah itu kamu akan diarahkan ke halaman yang menunjukkan bahwa produk tersebut halal (HAS 23000)
Comments
Post a Comment